Pendahuluan
Perkawinan adalah suatu jalan sakral yang dimana bertujuan untuk menyatukan dua orang menjadi satu keluarga yang sah. Perkawinan selain untuk menyatukan dua pihak juga bertujuan untuk melanjutkan keturunan dan mencari penerus dari keluarga tersebut. Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dimana pada pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan merupakan kontrak internal dan eksternal antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga bahagia abadi yang berpusat pada Tuhan [1]. Perkawinan akan dikatakan sah ketika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan hukum masing-masing kepercayaan dan agama yang dianut oleh kedua belah pihak. Kepercayaan dan hukum agama yang dimaksud adalah seluruh ketentuan yang ada selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Indonesia sebagai sebuah negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat juga memiliki pendekatannya tersendiri terhadap setiap irisan budaya yang ada. Keberagaman dari warisan budaya yang dimiliki Indonesia dapat terlihat dari hukum adat yang terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu di masing-masing pulau dan daerah di Indonesia. Hukum Adat adalah ilmu pengetahuan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat, hukum adat memiliki sifat yang selaras dengan sifat masyarakat di daerah tersebut. Hukum adat merupakan sistem hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, pembahasan mengenai hukum adat di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konteks sistem sosial yang menjadi dasar terbentuknya norma-norma tersebut [2]. Dalam pandangan hukum adat di Indonesia, perkawinan tidak hanya dimaknai sebagai hubungan perdata semata, tetapi juga mengandung nilai-nilai adat, serta membentuk ikatan kekeluargaan dan hubungan sosial di lingkungan sekitar. Dengan demikian, suatu perkawinan tidak hanya menimbulkan konsekuensi dalam ranah keperdataan seperti hak dan kewajiban antara suami istri, pengaturan harta bersama, kedudukan anak, serta tanggung jawab orang tua, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek-aspek adat, seperti sistem kewarisan, hubungan kekeluargaan dan kekerabatan, serta relasi sosial dengan masyarakat sekitar.
Bali merupakan salah satu daerah di mana adat istiadat masih kental dalam menentukan nilai-nilai perkawinan di masyarakat. Hukum Adat Bali yang masih sangat kental dengan pengaruh agama hindu menjadikan hindu sebagai landasan mereka dalam mengatur perkawinan yang ada. Masyarakat Adat Bali memiliki awig-awig atau Peraturan-peraturan Adat, dimana salah satu fungsi dari awig-awig ini adalah menyelesaikan permasalahan Adat di Bali berdasarkan Peraturan awig-awig yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Adat/Desa, dan yang paling memiliki wewenang di dalam penyelesaian konflik adat adalah Perangkat Desa Adat yang mana alam hal ini dilakukan oleh Bendesa Adat (Kepala Desa Adat) beserta Pamong yang lainnya. Perkawinan dalam pandangan Hukum Adat Bali erat kaitannya dengan Hukum Hindu. Peristiwa ini terjadi karena Masyarakat di Bali umumnya memeluk Agama Hindu yang menjadikan Hukum Adat Bali mengikuti nilai-nilai yang terkandung dalam Agama Hindu Perkawinan menurut Masyarakat Adat Bali adalah suatu hal yang sakral karena menggabungkan berbagai macam aspek seperti adat, budaya, dan agama. Setiap tahapan yang terjadi dalam perkawinan menurut Masyarakat Adat Bali adalah bentuk pengagungan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Perkawinan dalam budaya Bali merupakan suatu peristiwa yang dianggap suci dan sakral, tidak hanya menyatukan dua individu tetapi juga menyelaraskan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, Leluhur, dan masyarakat [3].
Perkawinan Adat Bali mengenal beberapa bentuk, secara garis besar dibagi menjadi dua [4]. Jenis yang pertama adalah perkawinan biasa, yaitu bentuk perkawinan yang paling umum dilakukan oleh masyarakat Bali. Perkawinan ini dikenal dengan istilah nganten ke luar. Dalam sistem tersebut, pihak laki-laki yang disebut kapurusa tetap tinggal di rumah asalnya, sementara pihak perempuan yang berstatus pradana meninggalkan keluarganya dan ikut menetap di rumah suaminya. Perkawinan yang kedua adalah perkawinan nyentana atau nyeburin. Perkawinan ini adalah perkawinan yang dimana pihak laki-laki masuk kedalam pihak keluarga perempuan. Perkawinan ini berbeda dengan perkawinan yang umumnya terjadi di Bali yang identik dengan budaya patrilineal. Masyarakat Adat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal. Sistem ini membuat pihak laki-laki berada pada kedudukan yang lebih tinggi dibanding perempuan. Prinsip patrilineal yang menjadi dasar dalam masyarakat Bali tidak hanya membentuk struktur keluarga, tetapi juga menentukan hak dan kewajiban dalam pewarisan serta pelaksanaan upacara adat. Dengan demikian, hukum adat Bali memiliki fungsi ganda: sebagai sistem hukum yang mengatur dan sebagai wahana pelestarian identitas kultural.
Masyarakat Adat Bali menganggap bahwa pewarisan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial masyarakat yang berperan sebagai titik penghubung antar generasi dalam menjaga keberlanjutan garis keturunan serta melestarikan identitas dan nilai-nilai leluhur. Pewarisan dalam masyarakat Adat Bali umumnya memberikan hak waris kepada garis keturunan laki-laki. Sistem waris yang dianut oleh adat Bali berbeda jika dibandingkan dengan konsep waris yang dianut oleh masyarakat lainnya. Di Bali, konsep waris yang dianut tidak hanya berupa materil dan uang, tetapi pewaris Bali juga memiliki hak dan kewajiban yang harus diterima seperti kewajiban terhadap desa adat, kewajiban untuk melangsungkan ibadah di pura, kewajiban untuk beramal, hingga kewajiban untuk mewarisi hutang keluarga yang ada. Masyarakat Bali dalam sistem pewarisannya menerapkan sistem pewarisan mayorat, yaitu pembagian harta secara utuh dan tidak dibagi-bagi yang pengalihan hak atas harta waris dilimpahkan kepada anak tertua baik yang berupa materiil maupun immateriil [5]. Proses pewarisan sebenarnya sudah terjadi ketika orang tua masih hidup, walaupun memang kematian orang tua merupakan peristiwa penting dalam pewarisan yang ada [6].
Masyarakat Bali dikenal memiliki kehidupan yang sarat dengan tradisi serta adat istiadat yang telah menjadi bagian penting dari keseharian mereka. Nilai-nilai tersebut membentuk pola perilaku dan identitas budaya yang khas. Dalam hal sistem pewarisan, masyarakat Bali menerapkan sistem pewarisan mayorat, yaitu pembagian harta secara utuh dan tidak dibagi-bagi yang pengalihan hak atas harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua baik yang berupa materiil maupun immateriil. Masyarakat Bali menganut sistem pewarisan patrilineal, di mana hak dan tanggung jawab diwariskan melalui garis keturunan laki-laki. garis keturunan laki-laki atau yang disebut purusa menjadi dasar utama dalam menentukan hak waris, status sosial, serta tanggung jawab terhadap pelaksanaan adat. Sementara itu, perempuan umumnya tidak memperoleh hak waris yang setara dengan laki-laki. Meskipun Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, kenyataannya dalam masyarakat Bali, anak perempuan masih belum diperbolehkan menjadi ahli waris [7].
Dalam perkawinan nyentana pewarisan yang terjadi akan berbeda jika dibandingkan pewarisan yang terjadi dalam Masyarakat Adat Bali pada umumnya. hak-hak waris dan juga tanggung jawab dalam perkawinan nyentana akan diberikan kepada pihak perempuan. Perempuan akan menjadi purusa dalam perkawinan nyentana. Banyak kasus Bali seorang anak laki-laki kehilangan hak mewarisnya karena melakukan perkawinan yang dinilai bertentangan dengan adat yang berlaku yakni akibat melakukan perkawinan nyentana. Perkawinan nyentana yakni perkawinan dimana seorang laki-laki ikut dalam keluarga istrinya, tinggal dirumah istri dan semua keturunannya menjadi milik pihak keluarga istri [8]. Aturan dalam perkawinan nyentana dengan perkawinan yang lazim dilakukan dalam masyarakat kebanyakan juga sedikit unik. Dalam perkawinan biasa, lazimnya seorang lelaki yang melamar seorang gadis untuk dijadikan istrinya, namun dalam perkawinan nyentana si gadislah yang melamar si lelaki untuk dijadikan suaminya untuk selanjutnya diajak tinggal dirumah si gadis. Sementara itu keturunannya akan menjadi milik dan melanjutkan keturunan keluarga istrinya tadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putrika merupakan proses perubahan status dan kedudukan perempuan secara adat untuk menjadi laki-laki walaupun secara biologis masih tetap merupakan perempuan sehingga perempuan putrika memiliki kedudukan dan kewajiban sebagai berikut:
1. Sebagai laki-laki dalam keluarga dalam hal menentukan keluarga.
2. Ahli waris bagi keluarga.
3. Penerus keturunan keluarga.
4. Mengurus keluarga.
5. Menjadi anggota desa adat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
6. Meneruskan tradisi yang telah diwariskan keluarga.
7. Membina keutuhan keluarga.
Keberagaman budaya Bali tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan dari sistem patrilineal yang dianut mayoritas masyarakat Bali. Perkawinan nyentana yang merupakan salah satu keistimewaan hukum adat yakni perkawinan adat bali, di mana laki laki meninggalkan status keluarga asalnya dan menjadi bagian dari keluarga perempuan. Peralihan status tersebut tidak hanya berdampak pada kedudukan sosial dan keagamaan laki-laki sentana, tetapi juga pada hubungan adatnya dengan keluarga asal, khususnya dalam hal hak waris dan tanggung jawab adat.
Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika terjadi perceraian dalam perkawinan nyentana. Dalam kondisi tersebut, tidak ada pengaturan jelas dari hukum adat Bali terkait dengan kedudukan laki-laki sentana pasca perceraian, termasuk kemungkinan pemulihan statusnya dalam keluarga asal serta konsekuensi hukumnya terhadap hak waris atas harta pusaka keluarga asal. Perbedaan penerapan adat di masing-masing desa adat dan keputusan yang sangat bergantung pada kesepakatan keluarga menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga kedudukan dan hak waris laki-laki sentana yang bercerai sering kali berada dalam posisi yang rentan dan bergantung pada penafsiran adat setempat.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka berikut adalah pokok permasalahan yang menjadi pembahasan penulis, yaitu:
1. Bagaimana kedudukan laki-laki yang melakukan perkawinan nyentana dan kemudian bercerai menurut hukum adat bali?
2. Bagaimana pewarisan laki-laki yang melakukan perkawinan nyentana dan kemudian bercerai menurut hukum adat bali?
Oleh karena itu penulis mengangkat judul Kedudukan dan Hak Waris Laki-Laki dalam Perkawinan Nyentana yang Berakhir dengan Perceraian.
Metode
Metodologi yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menelaah bahan-bahan hukum, baik primer maupun sekunder [9]. Data yang diperoleh akan berupa data primer dan data sekunder, di mana data primernya berupa literatur-literatur yang berkaitan dengan sistem kekerabatan kapurusa, perkawinan nyentana, perceraian, serta implikasinya terhadap hak waris, seperti buku, jurnal, dan penelitian terdahulu, sedangkan untuk data sekunder akan diperoleh dari wawancara dengan tetua adat sebagai datanya. Bahan hukum primer dan sekunder yang telah dikumpulkan disusun secara sistematis, kemudian dianalisis secara kualitatif guna memperoleh kejelasan terhadap permasalahan yang diteliti. Proses ini menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis, yang selanjutnya digunakan untuk menarik kesimpulan melalui metode berpikir yang bertujuan menjawab pokok permasalahan dalam penelitian ini [10]. Analisis yang digunakan adalah analisis induktif, yaitu metode penalaran yang menarik kesimpulan berdasarkan pada kasus-kasus yang bersifat parsial atau individual.
Hasil dan Pembahasan
A. Kedudukan Laki-Laki Sentana yang Bercerai
Masyarakat Adat Bali sangat menjunjung tinggi dan percaya dengan sistem kekeluargaan patrilineal, sebuah sistem kekeluargaan yang dimana menempatkan posisi laki-laki berada di atas perempuan dalam hampir segala aspek [11]. Sistem ini membuat laki-laki nantinya akan menjadi pemimpin dan sekaligus sebagai ahli waris yang akan meneruskan keberlangsungan keluarganya. Laki-laki dalam Masyarakat Adat Bali sangatlah dominan. Sistem patriarki merupakan suatu sistem dominasi dan superioritas dan sistem kontrol penguasaan laki-laki terhadap perempuan [12]. Kehidupan Masyarakat Adat Bali menganggap bahwa perempuan sering diidentikan dengan seorang pekerja yang berada dalam ranah domestik seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah, hingga melayani suaminya, sedangkan laki-laki memiliki peran untuk mengurusi ranah publik seperti menjadi pegawai dan menjadi pemimpin di rumah tangga. Dalam Masyarakat Adat Bali, laki-laki memiliki kewajiban untuk meneruskan peran orang tuanya dalam menjalin hubungan sosial serta menjalankan berbagai tugas di lingkungan masyarakat atau desa adat, terutama setelah mereka menikah. Laki-laki juga bertanggung jawab untuk merawat orang tua di masa tua, termasuk menjaga, membantu, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, anak laki-laki memikul tanggung jawab utama dalam melaksanakan upacara Pitra Yadnya (ngaben) ketika orang tuanya meninggal dunia. Tidak hanya itu, mereka juga berperan dalam menjaga, memelihara, serta melaksanakan upacara pemujaan kepada Tuhan dan leluhur. Tanggung jawab ini merupakan bentuk warisan budaya yang secara turun-temurun dibebankan kepada laki-laki dalam Masyarakat Adat Bali.
Perkawinan dalam kacamata Masyarakat Adat Bali adalah suatu hal sakral yang tidak hanya melibatkan dua orang saja, tetapi keluarga besar hingga lapisan masyarakat di sekitarnya. Perkawinan ini juga identik dengan Agama Hindu yang dimana hal ini disebabkan oleh jumlah populasi masyarakatnya sebagian besar beragama Hindu. Perkawinan dalam Masyarakat Adat Bali diklasifikasi menjadi beberapa jenis. Masyarakat Hindu di Bali,yang sistem pewarisannya bersifat patrilineal, yaitu menarik garis dari keturunan ayah. Dalam hal pewarisan sangat berpengaruh dari macam perkawinan yang dilaksanakan. Perkawinan di Bali dibagi menjadi beberapa, yaitu Perkawinan Nyerod, Perkawinan Mepandik, Perkawinan Jejangkepan, Perkawinan Nyangkring, Perkawinan Ngodalin, Perkawinan Tetagon, Perkawinan Ngunggahin, Perkawinan Melegandang, dan Perkawinan Pada Gelahang [13]. Dalam tradisi Bali, terdapat suatu konsep yang dikenal sebagai Tri Hita Karana yang berasal dari agama Hindu [14]. Konsep ini menitikberatkan pada bagaimana manusia dapat hidup bersama secara harmonis, dengan sapaan yang ramah, tanpa adanya perasaan benci, dengan toleransi yang tinggi, dan suasana damai yang mengisi hubungan antar sesama. Istilah Tri Hita Karana merujuk pada konsep Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Parahyangan berarti tempat suci (Pura), Pawongan berarti kelompok manusia yang bermasyarakat, dan Palemahan berarti alam [15].
Dalam hukum adat Bali, kedudukan laki-laki sentana yang bercerai tidak dapat disamakan dengan kedudukan laki-laki purusa pada perkawinan biasa [16]. Laki-laki yang melaksanakan perkawinan nyentana sejak awal telah mengalami perubahan status adat, yaitu keluar dari keluarga asalnya dan masuk ke dalam keluarga pihak perempuan. Perubahan status ini tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga mengandung konsekuensi yuridis adat yang mendalam, karena menyangkut hubungan dengan leluhur, merajan, serta hak dan kewajiban adat. Ketika terjadi perceraian, laki-laki sentana pada umumnya tidak secara otomatis kembali pada kedudukannya semula dalam keluarga asal. Secara adat, hubungan dengan keluarga asal telah dianggap putus sejak dilaksanakannya upacara pemisahan dan perpindahan status ke keluarga perempuan. Oleh karena itu, perceraian tidak serta-merta menghidupkan kembali kedudukan laki-laki tersebut sebagai purusa dalam keluarga asalnya. Dalam banyak praktik adat, laki-laki sentana yang bercerai justru berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya jelas, karena ia telah meninggalkan kewajiban adat terhadap keluarga asal, sementara hubungan perkawinan yang menjadi dasar keberadaannya di keluarga perempuan telah berakhir.
Kedudukan laki-laki sentana yang bercerai sangat ditentukan oleh apakah sebelumnya ia telah diangkat secara adat sebagai anak dalam keluarga pihak perempuan. Apabila pengangkatan tersebut telah dilakukan secara sah menurut adat, maka meskipun terjadi perceraian, statusnya sebagai bagian dari keluarga perempuan pada umumnya tetap melekat, termasuk kewajiban adat terhadap merajan keluarga tersebut. Sebaliknya, apabila tidak terdapat pengangkatan adat yang jelas, perceraian dapat menimbulkan kekosongan kedudukan, di mana laki-laki sentana tidak sepenuhnya diterima kembali oleh keluarga asal dan sekaligus tidak lagi memiliki dasar kuat untuk tetap berada dalam keluarga perempuan.
Seorang pemimpin upacara adat di Bali dengan panggilan Pak Jero menyebutkan bahwa laki-laki yang melakukan nyentana dan kemudian bercerai dipandang telah keluar dari sistem kekerabatan adat desa asalnya, sehingga kehilangan hak dan kewajiban adat secara bersamaan. Perceraian dalam kondisi tersebut tidak memulihkan kedudukan adatnya, melainkan justru mempertegas putusnya hubungan dengan keluarga asal dan desa adatnya. Beliau menyebutkan apabila laki-laki sentana yang bercerai meninggal dunia tanpa kejelasan kedudukan adat dan tanpa adanya keturunan, maka pelaksanaan upacara kematian dan kewajiban adat dapat menjadi beban bagi keluarga pihak perempuan, serta berpotensi menimbulkan konflik adat.
B. Pewarisan Laki-Laki Sentana yang Bercerai
Pewarisan dilakukan dari satu generasi ke generasi lainnya yang di mana dilakukan oleh keturunan laki-laki. Penjelasan mengenai hal ini juga dapat ditemukan dalam sloka 110 Buku IX Kitab Manawa Dharmasastra. Di dalam pewarisan yang terjadi pada adat Bali, para pewaris adat Bali tidak hanya menerima harta kekayaan seperti pada pewarisan yang umumnya terjadi, namun pewaris juga harus mewariskan hak-hak dan kewajiban yang mereka terima di masyarakat seperti hak atas desa, kewajiban sosial, kegiatan upacara keagamaan, dan lain-lain [17].
Hukum Waris Adat Bali berpokok pada sembah dan sumbah. Sembah merupakan tata kelola yang membahas mengenai jenis-jenis tempat suci Agama Hindu dan pengaturan yang membahas mengenai tempat suci keluarga maupun masyarakat (desa pakraman). Sumbah sendiri menjelaskan mengenai pengaturan tentang hubungan kekeluargaan yang berdasarkan pada keturunan kapurusa atau ayah. Selain itu Sumbah juga membahas mengenai hak dan kewajiban yang berhubungan dengan keturunan tersebut baik terhadap keluarga dan masyarakat desa pakraman [18].
Hukum Adat Bali menjelaskan bawa harta waris hingga warisan yang berupa tanggung jawab akan diberikan ke pihak laki-laki. Secara keagamaan, warisan yang diberikan kepada pihak laki-laki berupa harta pusaka berupa keris, manik-manik, emas, dan barang-barang lain yang dianggap keramat, tetapi juga mencakup warisan kewajiban. Kewajiban tersebut antara lain meliputi tanggung jawab untuk merawat dan menjaga tempat suci keluarga, seperti sanggah (tempat beribadah bagi masyarakat adat Bali) [19].
Secara umum, anak perempuan di Bali tidak mewaris. Meskipun begitu, dalam hukum Hindu tidak mutlak bahwa hanya anak laki-laki sebagai pewaris tunggal, perempuan pun juga bisa menjadi ahli waris dengan beberapa kondisi, contoh apabila anak perempuan diangkat statusnya ke status laki-laki (putrika). Anak perempuan yang belum menikah, juga akan diberikan seperempat bagian saudara laki-lakinya, namun apabila sudah menikah maka bukan lagi dianggap ahli waris, karena dianggap sudah keluar dari keluarga. Dalam hal sistem pewarisan, masyarakat Bali menerapkan sistem pewarisan mayorat, yaitu pembagian harta secara utuh dan tidak dibagi-bagi yang pengalihan hak atas harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua baik yang berupa materiil maupun immateriil.
Dalam pewarisan hukum adat Bali, terdapat tiga jenis tanggung jawab (swadharma) yang harus dilaksanakan oleh keturunan dari pewaris tersebut ketiga tanggung jawab ini adalah:
1.Parahyangan, yakni tanggung jawab terhadap kepercayaan atau Agama yang ada;
2.Masesongan, yakni tanggung jawab terhadap pawongan atau aktivitas kemanusiaan;
3. tanggung jawab terhadap palemahan seperti tanah, uang, dan benda yang dalam hal ini adalah kekayaan;
Masyarakat Bali mengenal istilah kapurusa yang menyatakan bahwa anak laki-laki bersifat tetap (ajeg). Hal ini berbeda dengan anak perempuan yang di mana anak perempuan akan berubah statusnya ketika mereka memutuskan untuk menikah. Hal ini pada akhirnya membuat pihak perempuan tidak diperhitungkan sebagai ahli waris ayahnya. Pihak laki-laki menjadi ahli waris karena mereka dianggap sebagai pihak yang akan meneruskan segala bentuk kewajiban yang ada. Anak perempuan tetap memiliki kewajiban, namun tidak seberat laki-laki, oleh sebab itu mereka juga berhak atas harta orang tuanya namun dengan catatan hanya sebatas dinikmati atau dengan catatan tertentu. Hal ini juga bisa berubah ketika jika orang tuanya ingin tetap memberikan harta kepada anak wanitanya, namun hal ini dikatakan bukan sebagai warisan tetapi lebih sebagai bekal atau tetatadan.
Dalam agama Hindu tidak terdapat sloka yang melarang melangsungkan perkawinan nyentana di dalam hukum adat Bali, termuat juga dalam Kitab Manawa Dharmasastra yang menjadi sumber hukum positif masyarakat Hindu menjelaskan bahwa mengenai status perempuan yang ditegakkan oleh keluarganya sebagai ahli waris disebut dengan putrika atau sebutan bagi perempuan yang sudah mengubah statusnya sebagai laki-laki. Seorang laki-laki yang melakukan perkawinan nyentana sudah jelas mengubah statusnya sebagai pradana, sehingga hak serta kewajiban yang melekat dalam diri laki-laki tersebut dapat dikatakan tidak terlalu berat lagi karena layaknya istri dalam perkawinan biasa, namun seiring dengan perkembangan zaman bahwa perubahan status tersebut hanya terjadi di mata hukum saja, laki-laki dalam perkawinan nyentana ini tetap bertugas sebagai kepala keluarga dan menjalankan tugas bermasyarakat seperti layaknya laki-laki pada perkawinan biasa bedanya hanya dalam hal pewarisan saja, dimana pewarisan dalam perkawinan nyentana dimiliki oleh perempuan.
Seorang ahli waris dapat terputus hak beserta harta warisannya, antara lain disebabkan oleh [20]:
1. Anak laki-laki yang melakukan perkawinan nyeburin.
2. Anak yang tidak melakukan kewajiban dharmaning anak.
3.Sentana Rajeg yang kawin keluar.
Keputusan Pasamuan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali Tahun 2010 mengatur terkait pewarisan perempuan. Kaitannya dengan hak waris laki-laki sentana yaitu apabila laki-laki sentana ditinggalkan sentana rajegnya meninggal tanpa adanya perceraian serta tetap tinggal dirumah sang istri (sentana rajeg) maka laki-laki sentana tersebut merupakan balu lanang (janda) sehingga pada dasarnya tidak berhak mewaris namun tetap dapat menikmati harta warisan demi kelangsungan hidup dan/atau sampai pada anak-anaknya cukup umur/telah menikah namun bukan berarti berhak mewaris.
Dalam Keputusan Pasamuan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali Tahun 2010, laki-laki sentana yang berstatus mulih truna di keluarga asal pada masyarakat hukum adat di Bali, proses perceraian diatur sebagai berikut [21]:
1. Pasangan yang melakukan perceraian harus menyampaikan hal tersebut kepada prajuru desa adat, kemudian prajuru akan mencoba melakukan mediasi;
2. Perceraian harus dilakukan secara adat terlebih dahulu dan baru dilanjutkan ke negara;
Menyampaikan hasil pengadilan kepada prajuru banjar dan prajuru memberikan masukan untuk pasangan melakukan upacara perceraian sesuai dengan agama Hindu;
3. Prajuru mengumumkan dalam rapat banjar atau rapat desa adat bahwa pasangan bersangkutan telah bercerai secara sah dan menjelaskan swadharma dari masing-masing mantan pasangan tersebut di banjar atau desa adat setelah perceraian.
Seorang tetua adat di Bali dengan panggilan hormat Ida Ratu menyebutkan bahwa apabila seorang laki-laki sentana bercerai, maka akan hadir kebingungan akan posisi dan kedudukannya. Hal ini dikarenakan laki-laki sentana sudah tidak menjadi anggota keluarga istrinya lagi, begitu juga dengan keluarga asalnya. Saat laki-laki sentana memilih untuk menikah keluar, maka pada saat itu juga ia sudah tidak dianggap keluarga oleh keluarga asalnya. Beliau menyebutkan bahwa sudah pasti laki-laki sentana tersebut tidak mendapatkan harta warisan dari keluarga istrinya dikarenakan sudah bercerai, dan pada dasarnya juga tidak mendapatkan hak waris dari keluarga asalnya, namun pada praktiknya hal ini bisa berbeda. Pemberian hak waris dari keluarga asal bisa saja diberikan tergantung dengan keluarga masing-masing.
Secara adat laki-laki yang telah nyentana dan kemudian bercerai pada umumnya tidak secara otomatis kembali pada kedudukan semula sebagai purusa dalam keluarga asal. Hal ini disebabkan karena sejak awal ia telah “melepaskan diri” dari kewajiban dan hak adat keluarga asal melalui upacara pemutusan hubungan (mepamit), sehingga hubungan hukum adat dengan leluhur dan merajan asal telah dianggap selesai. Laki-laki sentana tidak lagi memiliki hak waris atas harta pusaka keluarga asal, karena hak tersebut secara adat melekat pada status purusa. Perceraian tidak serta-merta menghidupkan kembali hak waris tersebut, kecuali terdapat penerimaan kembali secara adat oleh keluarga asal yang disertai dengan kesepakatan keluarga dan upacara adat tertentu.
Simpulan
Laki-laki yang melaksanakan perkawinan nyentana sejak awal telah mengalami perubahan status adat, yaitu keluar dari keluarga asalnya dan masuk ke dalam keluarga pihak perempuan. Laki-laki sentana tidak lagi berstatus purusa, melainkan berstatus pradana, karena telah menikah dengan seorang putrika yang berstatus purusa. Laki-laki sentana yang bercerai dipandang telah keluar dari sistem kekerabatan adat desa asalnya, sehingga kehilangan hak dan kewajiban adat secara bersamaan. Perceraian dalam kondisi tersebut tidak memulihkan kedudukan adatnya, melainkan justru mempertegas putusnya hubungan dengan keluarga asal dan desa adatnya.
Apabila laki-laki sentana bercerai, maka laki-laki sentana tersebut secara adat tidak lagi mempunyai kedudukan sebagai ahli waris atas harta pusaka keluarga asal karena hak mewaris tersebut dalam hukum adat Bali melekat pada status purusa. Putusnya perkawinan tidak dengan sendirinya memulihkan hak waris tersebut, kecuali apabila terdapat penerimaan kembali oleh keluarga asal yang dilakukan secara sadar, disepakati oleh keluarga besar, dan disahkan melalui mekanisme serta upacara adat yang berlaku, namun pada praktiknya seiring dengan berjalannya waktu, hal ini bisa bergantung dari keluarga masing-masing.
Dari hasil penelitian ini, pemerintah daerah Bali juga dengan lembaga adat dapat memberikan perhatian khusus terhadap kedudukan dan hak waris laki-laki sentana yang mengalami perceraian agar tidak ada kebingungan mendalam. Perkawinan nyentana perlu dipahami lebih dalam oleh masyarakat adat sehingga diperlukan adanya penerimaan terlebih dahulu dari pemerintah. Meskipun perkawinan nyentana masih belum lumrah di masyarakat, namun laki-laki sentana merupakan individu yang telah menjalankan kewajiban adat sesuai kesepakatan perkawinan yang dijalaninya.
Selain itu, diharapkan lembaga-lembaga diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam memberikan penjelasan lanjut mengenai akibat hukum perceraian dalam perkawinan sentana, khususnya terkait hak dan kewajiban terhadap keluarga asal maupun keluarga pasangan, agar masyarakat adat lebih mengerti terhadap pilihan yang mereka ambil. Peraturan adat yang dibuat lebih jelas dan tegas mengenai kedudukan laki-laki sentana pasca perceraian juga sangatlah penting, terutama terkait kemungkinan pemulihan hubungan adat dengan keluarga asal dan hak warisnya. Peraturan tersebut harus tetap sesuai dengan nilai-nilai masyarakat adat Bali, namun juga merangkul, memberi keadilan, dan memberikan kejelasan bagi laki-laki sentana yang berada dalam posisi perceraian.