Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan yang cukup bermakna dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP).[1] Kehadiran MDP dimaksudkan sebagai mekanisme khusus penyelesaian pelanggaran disiplin profesi yang berorientasi pada standar profesi dan perlindungan hukum yang seimbang antara pasien dan tenaga kesehatan.[2]
Pengaturan mengenai struktur, kewenangan, dan hubungan Majelis Disiplin Profesi dengan kekuasaan negara menimbulkan pertanyaan tentang jaminan independensi kelembagaan yang bersifat otnonom.[3] Independensi ini menjadi penting karena rekomendasi MDP memiliki dampak langsung terhadap proses penegakan disiplin profesi yang juga berkaitan dengan hukum pidana dan perdata di bidang kesehatan.[4]
Hasil dan Pembahasan
A. Kedudukan Majelis Disiplin Profesi dalam Sistem Hukum Kesehatan
Majelis Disiplin Profesi merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk menegakkan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pasal 304–309 UU Kesehatan 2023 menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin profesi diperiksa terlebih dahulu oleh MDP sebelum masuk ke tahap penyidikan.
Secara yuridis, posisi ini menempatkan MDP sebagai lembaga quasi-judicial yang menjalankan fungsi adjudikatif terbatas di bidang profesi kesehatan. Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan lembaga quasi-judicial menuntut standar independensi yang tinggi agar tidak terjadi konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan eksekutif.[5]
B. Konsep Independensi dalam Penegakan Disiplin Profesi
Independensi dalam konteks lembaga penegak disiplin profesi mencakup tiga dimensi utama, yaitu independensi institusional, fungsional, dan administratif. Independensi institusional berkaitan dengan kedudukan lembaga yang bebas dari subordinasi langsung kepada kekuasaan eksekutif. Independensi fungsional menuntut kebebasan dalam menjalankan kewenangan pemeriksaan dan pengambilan keputusan tanpa tekanan eksternal. Independensi administratif mencakup pengelolaan sumber daya keuangan dan personel Konsil agar konsil dapat mengelola anggarannya sendiri, membuat keputusan administratif, dan menentukan struktur organisasinya tanpa campur tangan dari otoritas politik lainnya.[6]
C. Implikasi Yuridis Independensi Majelis Disiplin Profesi
Ketiadaan independensi dalam struktur MDP berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan. Hal ini disebabkan karena rekomendasi MDP menjadi dasar pertimbangan dalam proses penegakan hukum, termasuk gugatan perdata dan proses pidana.
Jika MDP berada di bawah pengaruh kekuasaan pemerintah, maka terdapat risiko bahwa rekomendasi yang dihasilkan tidak sepenuhnya objektif, sehingga dapat menghambat hak konstitusional pasien untuk memperoleh keadilan. Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional.[7][8]
D. Majelis Disiplin Profesi dan Prinsip Lex Specialis
UU Kesehatan 2023 menegaskan bahwa mekanisme penegakan disiplin profesi merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa medis. Prinsip ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa aspek teknis medis dinilai terlebih dahulu oleh otoritas profesi sebelum dilakukan penilaian hukum umum. [9][10]
Penerapan lex specialis ini hanya dapat dibenarkan apabila lembaga yang menjalankannya memiliki independensi dan akuntabilitas yang memadai. Tanpa independensi, prinsip lex specialis justru berpotensi menjadi alat pembatas akses keadilan bagi korban pelayanan kesehatan.
E. Tantangan Implementasi dan Risiko Normatif
Salah satu tantangan utama dalam implementasi MDP adalah potensi tumpang tindih antara kewenangan disiplin dan kewenangan peradilan umum. Rekomendasi MDP berpotensi dipersepsikan sebagai prasyarat absolut dalam proses peradilan, sehingga menimbulkan subordinasi tidak langsung terhadap kekuasaan kehakiman.[11]
Mahkamah Konstitusi dalam beberapa permohonan pengujian UU Kesehatan telah menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi dan hak konstitusional masyarakat.(putusan MK) Oleh karena itu, desain kelembagaan MDP harus mampu menjamin independensi sekaligus transparansi dalam setiap proses pemeriksaan. [12][13]
F. Urgensi Penguatan Independensi Majelis Disiplin Profesi
Penguatan independensi MDP diperlukan untuk menjaga legitimasi sistem hukum kesehatan nasional. Independensi ini tidak hanya berdampak pada kualitas putusan disiplin, tetapi juga pada tingkat kepercayaan publik terhadap profesi medis dan tenaga kesehatan. [14]
Tanpa independensi yang memadai, MDP berpotensi dipersepsikan sebagai instrumen protektif semata bagi profesi, bukan sebagai mekanisme penegakan disiplin yang objektif dan berkeadilan. Hal ini dapat memperlemah fungsi pengawasan profesional dan mereduksi perlindungan hak pasien. [15]
Simpulan
Independensi struktur Majelis Disiplin Profesi merupakan prasyarat fundamental bagi keberhasilan penegakan disiplin profesi dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Independensi tersebut memastikan objektivitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam penyelesaian pelanggaran profesi kesehatan.
Penguatan desain kelembagaan MDP harus menjadi agenda prioritas dalam implementasi UU Kesehatan 2023, agar sistem hukum kesehatan nasional dapat berjalan secara profesional, berimbang, dan berkeadilan.